Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang pemegang saham di Indonesia. Ini adalah inovasi terbaru dalam hukum perusahaan Indonesia yang diperkenalkan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendirikan badan usaha berbadan hukum tanpa perlu melibatkan pihak lain.

Untuk PT Perorangan di Indonesia, berdasarkan regulasi terbaru, kita tidak perlu membuat akta pendirian seperti yang diperlukan untuk PT biasa. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai hal ini:

Akta Pendirian untuk PT Perorangan

  1. PT Perorangan:
    • PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang pemegang saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.
    • Pendiri hanya perlu membuat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Mendaftarkan Perusahaan di Kemenkumham:
    • Melakukan pendaftaran secara online di Kemenkumham ikuti panduannya untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran dengan biaya hanya Rp.50.000 saja!
  2. Mendapatkan NPWP Perusahaan:
    • Jika sudah berhasil mendaftar di Kemenkumham maka akan mendapatkan NPWP perusahaan.
  3. Mendapatkan NIB:
    • Untuk mendapatkan NIB, yang mencakup berbagai izin usaha yang diperlukan, kita bisa daftar secara online melalui https://oss.go.id/

Tidak Perlu Membuat Akta Pendirian

Karena kita sudah memiliki Sertifikat Pendaftaran dari Kemenkumham, NPWP, dan NIB, kita sudah memenuhi syarat dasar untuk mendirikan dan menjalankan PT Perorangan. Tidak perlu membuat akta pendirian melalui notaris seperti yang diperlukan untuk PT biasa.

Langkah Selanjutnya

  1. Memastikan Kepatuhan Lainnya:
    • Pastikan kita memenuhi semua kewajiban pajak dan perizinan lainnya sesuai dengan jenis usaha kita.
    • Jika ada kebutuhan untuk izin atau registrasi tambahan berdasarkan jenis usaha atau lokasi usaha, pastikan untuk mengurusnya.
  2. Pembukuan dan Pelaporan:
    • Siapkan sistem pembukuan yang rapi dan lakukan pelaporan pajak secara rutin.
  3. Izin Usaha Tambahan:
    • Periksa apakah ada izin usaha tambahan yang diperlukan berdasarkan sektor industri atau wilayah operasi kita.

Dengan langkah-langkah yang sudah kita tempuh, perusahaan sudah berada pada jalur yang benar untuk memulai operasional bisnis secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada kebutuhan khusus atau pertanyaan lebih lanjut, kita dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum atau bisnis yang berpengalaman.

Photo by nrd on Unsplash

Author

Software Engineering Manager, Software Engineer, Chatbot Developer, Natural Language Processing Enthusiast, JAMStack Enthusiast.

Write A Comment